TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha diberikan Pengampunan Khusus (RK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hari Raya Waisak.
Ketua Satgas Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, terdapat 1.629 narapidana beragama Buddha, 1.168 di antaranya diajukan pengampunan.
Tidak ada anak yang beragama Buddha, kata Deddy dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.
Rinciannya, RK I atau pengurangan sebagian diberikan kepada 1.160 narapidana. Sedangkan narapidana yang mendapat RK II sebanyak 8 orang atau langsung dibebaskan.
Deddy menjelaskan, besaran RK yang diterima setiap narapidana bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Menurut dia, pemberian grasi ini menghemat anggaran makan para narapidana sebesar Rp683.910.000, dari RK I Rp678.810.000, dan tabungan dari RK II Rp5.100.000.
Selain itu, narapidana yang diberikan keringanan hukuman harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, berperilaku baik, berpartisipasi aktif dalam program pelatihan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Quoted From Many Source