TANGERANGNEWS.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengomentari pernikahan beda agama antara musisi Rizka Febian dan Mahalini.
Seperti diketahui, pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu akan menikah pada awal Mei 2024 di dua tempat yakni di Bali dan Jakarta.
Menurut Choli, pernikahan beda agama tidak sah. Padahal kalau dipaksakan sama saja dengan berbuat zina.
“Perkawinan beda agama menurut Islam tidak sah. Sedangkan pemerintah hanya mencatatkan perkawinan, tidak mengukuhkan akad nikah. Artinya perkawinan beda agama ketika hubungan suami istri sama saja dengan zina menurut ajaran Islam,” jelas Cholil melalui akun pribadinya X, dikutip Sabtu 4 Mei 2024.
Cholil mengatakan, hal itu disepakati oleh para ulama di Indonesia, termasuk ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, MUI, dan Muhammadiyah.
“Para ulama sepakat bahwa tidak sahnya perempuan muslim menikah dengan perempuan non muslim. Sedangkan bagi laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan non muslim hukumnya berbeda, ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Namun Mutahir , ulama melarang MUI, NU dan Muhammadiyah melarang,” kata Cholil.
Sementara itu, baik Rizky Febian, Mahalini maupun ayah Rizky, Sule, tidak menanggapi thread dari Ketua MUI tersebut.
Quoted From Many Source