Virus: Peti mayat dikenakan pajak, bea cukai, dan bea cukai

banner 468x60

TANGERANGNEWS.com- Beredar thread di jejaring sosial X (Twitter) terkait tudingan memungut pajak dari peti mati.

Di akun @ClarissaIcha, ia men-tweet tentang temannya yang dikenakan bea masuk 30 persen saat membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

banner 336x280

“Kemarin saya berduka atas ayah teman saya, almarhum meninggal di Penang. Teman ini bercerita kepada saya bahwa dia harus membayar bea masuk bandara sebesar 30% dari harga peti mati ayahnya, itu dianggap barang mewah! Iya, peti mati itu tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai menjadi viral,” cuitnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar membantah adanya bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.

Encep mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia, dan memastikan tidak ada pungutan atau pungutan bea masuk maupun pajak terkait impor tersebut.

Perlu diketahui, tidak dikenakan bea masuk dan pajak atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia, kata Encep dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.

Encep melanjutkan, aturan mengenai peti mati atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. .

Dia menjelaskan, peti mati berisi jenazah yang akan diangkut ke daerah pabean Indonesia rencananya dibebaskan dari bea masuk.

Adapun penagihan yang berkaitan dengan penanganan peti mati merupakan pelayanan rush handling atau pelayanan segera, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena sifatnya memerlukan segera dikeluarkan dari daerah pabean, yang salah satunya adalah tubuh.

“Alangkah baiknya importir mengkonfirmasi rincian rekeningnya kepada perusahaan pelayaran atau agen pengantar jenazah,” ujarnya.

Saat ini, akun @ClarissaIcha telah meminta maaf atas kesalahan biaya peti mati.

“Saya meminta maaf atas reaksi masyarakat yang ditimbulkan oleh tweet tersebut dan akan berusaha lebih memahami peraturannya ke depan,” cuitnya pada Minggu, 12 Mei 2024.

Setelah diklarifikasi, biaya yang dikenakan di Bandara Soekarno-Hatta berasal dari pihak yang memberikan layanan pengurusan jenazah secara langsung.

“Jadi di luar kebijakan bea cukai apa pun,” tutupnya.



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *