TANGERANGNEWS.com- Pembakaran sampah sembarangan di Kota Tangerang akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp 50 juta untuk setiap individu, kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi.
Hal ini sesuai dengan surat edaran walikota, bahwa setiap orang dilarang membuang, menumpuk, dan membuang sampah atau bangkai hewan di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kanal, fasilitas umum, dan tempat lain yang sejenis.
Selain itu, dilarang membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari kendaraan, dan dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Serta larangan membuang sampah di luar area atau lokasi yang telah ditentukan.
“Kita harus memahami dan menaati atau menegakkannya untuk menjaga kualitas udara di Kota Tangerang,” tegas Wawan.
Wawan mengimbau warga Kota Tangerang melaporkan setiap pelanggaran aturan tersebut secara offline ke Bagian Pelayanan Masyarakat di Satpol PP Kota Tangerang.
Quoted From Many Source