TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial YA, 22, ditangkap Polsek Kronjo Polres Tangerang karena mengedarkan obat keras terlarang Tramadol.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 500 tablet tramadol dari tangan pelaku.
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil operasi kurang lebih seminggu yang dilakukan Bareskrim.
Bermula dari laporan polisi terkait peredaran obat keras di Kronjo. Terakhir, pelaku asal Sumatera ditangkap di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang kami sita sebanyak 500 tablet tramadol, katanya, Jumat. 24 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat. (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat untuk bahu-membahu memberantas peredaran narkotika khususnya obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kronjo, tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.
“Serahkan pada kami untuk penegakan hukum. Jika mendapat informasi terkait peredaran obat keras tertentu, segera sampaikan ke Polsek Kronjo.” “Kami akan segera menyusul,” tutupnya.
Quoted From Many Source