Demo tolak UU Penyiaran, puluhan jurnalis mengunci gedung DPRD Kota Tangerang

banner 468x60

TANGERANGNEWS.com– Puluhan jurnalis Kota Tangerang dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Tangerang pada Senin, 27 Mei 2024.

Aksi demonstrasi tersebut diikuti sejumlah organisasi jurnalistik se-Kota Tangerang dan didukung sejumlah organisasi kemahasiswaan.

banner 336x280

Dalam pidatonya, para jurnalis menyatakan penolakannya terhadap RUU Penyiaran. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang mengkritik RUU tersebut karena dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi.

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) Ade Bagus Pranoto mengatakan, aksi tersebut juga ingin mencari dukungan DPRD Kota Tangerang untuk menolak RUU tersebut.

“Kami meminta Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani surat penolakan revisi undang-undang tersebut dan boleh dilihat oleh rekan-rekan jurnalis se-Kota Tangerang,” ujarnya.

Namun, saat itu Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo sedang tidak ada di kantornya. Salah satu staf Sekretariat DPRD Kota Tangerang mengungkapkan, Gatot sedang melakukan kunjungan bisnis ke luar kota.

Gatot Wibowo dijanjikan bersedia bertemu dengan perwakilan media keesokan harinya.

Sejumlah jurnalis yang kecewa kemudian mengambil tindakan dengan merantai pintu masuk Gedung DPRD Tangerang dan menguncinya dengan gembok.

UU Penyiaran kabarnya tidak hanya berdampak pada komunitas jurnalistik, tapi juga masyarakat luas.

Sebab memuat artikel-artikel kontroversial yang dapat menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat.

Salah satu pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah Pasal 50 B par. 2 huruf C tentang standar isi siaran yang salah satu poinnya adalah larangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 50 B ayat. 2 huruf C tentang penyiaran Isi Siaran dan Isi Siaran yang memuat berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah.

Pasal ini banyak mengandung penafsiran, terutama jika menyangkut hinaan dan fitnah.

Selain itu, Pasal 8 A huruf Q dan Pasal 42 par. 2 berkaitan dengan penyelesaian sengketa terkait siaran jurnalistik yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut UU No. 40/1999 tentang pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di dewan pers.



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *