TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kedepannya, pekerja atau pekerja swasta juga akan dikenakan pemotongan gaji atas iuran Taper.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Simpanan Masyarakat Dalam Bangunan Rumah Susun (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran tabungan Taper bagi pekerja mandiri atau wiraswasta.
Secara keseluruhan, Pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa setiap pekerja yang telah berumur sekurang-kurangnya 20 tahun atau sudah menikah atau sudah menikah, dan mempunyai penghasilan sekurang-kurangnya upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Taper, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri dan BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memperoleh upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Lancip.
Pasal 68 PP tersebut menjelaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020 pada tanggal 20 Mei 2020, artinya pendaftaran harus dilakukan mulai tahun 2027.
Pasal 14 menyebutkan, simpanan peserta Tapera ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan simpanan peserta wiraswasta dibayarkan oleh wiraswasta atau wiraswasta.
Berikut ketentuan bagi pekerja yang wajib berkontribusi pada Taper.
1. Pegawai yang menerima gaji atau upah dari anggaran APBN serta pendapatan dan belanja daerah.
2. Pegawai/buruh yang bekerja pada badan usaha milik negara, badan usaha daerah, badan usaha desa, dan badan usaha swasta.
3. Pekerja diatur dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
4. Pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja.
Tabungan Tapera bertujuan untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta untuk menjamin tata kelola yang baik selama menggunakan Tapera. Bank atau perusahaan keuangan wajib melaporkan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan bank penyimpan.
Pelaporan harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh BP Tapera mengenai bentuk, isi dan waktu pelaporan. BP Tapera memberikan pembiayaan murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang bermartabat dan terjangkau bagi peserta yang bekerja sama dengan bank pembina.
Pembiayaan perumahan yang diberikan kepada peserta meliputi:
A. Kepemilikan rumah (CPR):
– CPR Lancip
– CPR Tapera Syariah
B. Pembangunan Rumah (KBR):
– KBR Lancip
– KBR Tapera Syariah
C. Renovasi rumah (KRR):
– KRR Tapera
– KRR Tapera Syariah
Berdasarkan pemberitaan inews.id pada Selasa 28 Mei 2024, besaran potongan Taper bagi pekerja swasta dan PNS sama, yakni 3 persen dari gaji, 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen. oleh pekerja. Hal ini meningkatkan jumlah potongan yang harus ditanggung pekerja.
Saat ini pekerja dikenakan berbagai potongan seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21) dan jaminan lainnya. Sebaliknya di Tapera, gaji karyawan dipotong untuk ditabung untuk perumahan.
Quoted From Many Source