TANGERANGNEWS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas C1 untuk sepeda motor 250-500 CC telah resmi berlaku di seluruh Indonesia.
Irjen Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, penetapan klasifikasi baru ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Penunjukan SIM C1 tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Kami berharap hal ini juga dapat membantu terciptanya pengemudi yang aman sehingga mengurangi kecelakaan di jalan raya di masa depan,” kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin, 27 Mei 2024.
Aan menjelaskan, ada beberapa syarat bagi pengemudi untuk mendapatkan kartu SIM C1, seperti lulus tes dan mendapatkan kartu SIM C yang berlaku selama 1 tahun.
Selain itu, pengemudi juga akan diuji sikapnya saat menghindari kolom kendaraan besar, tes teori, sudut baca, dan sejumlah tes bakat lainnya.
Nantinya Satps akan menguji kemampuannya dalam mengemudikan kendaraan CC 250 hingga 500, ”pungkasnya.
Quoted From Many Source