Bukan ibadah, pembubaran santri di kos Setu Tangsel kerap menimbulkan kericuhan

banner 468x60

TANGERANGNEWS.com– Sejumlah warga Kelurahan Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membantah tudingan pembubaran mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan salat Rosario pada Minggu, 5 Mei 2024.

Menurut warga, permasalahan ini terjadi jauh sebelum kegiatan keagamaan digelar. Banyak di antara para santri yang tinggal di kos-kosan tersebut diduga sering membuat keributan karena sering keluar malam dan berisik.

banner 336x280

“Iya, banyak warga sekitar yang mengeluhkan kelakuan remaja yang kerap berada di lokasi kejadian, namun baru kemarin puncak kemarahan warga sekitar,” kata Mulyadi, salah satu warga, saat dihubungi TangerangNews, Jumat. 10 Mei 2024.

Menurutnya, para pelajar ini juga suka memutar musik keras saat jalan-jalan. Apalagi, terjadi saat warga sedang menggelar tahlilan.

Sebelum pembubaran, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat menegur mereka atas permintaan warga yang bersangkutan.

Warga memang mengeluh karena aktivitasnya berlebihan. Ada warga yang sakit, tapi tidak peduli, kata Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, warga tidak mungkin membubarkan ibadah keagamaan. Sebab di wilayah tersebut banyak warga non-Muslim. Faktanya, masyarakat di sini sangat toleran.

Selain itu, mahasiswa UNPAM di daerah tersebut juga banyak yang tertular. Tapi tidak ada yang pernah membuat keributan.

“Warga selalu menjaga kerukunan di sini. Namun kejadian kemarin menimbulkan keluhan dari kalangan pelajar dan berulang kali mengabaikan peringatan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel (Tangsel) menangkap 4 pelaku yang diduga melakukan perbuatan tidak tertib dan kekerasan terhadap pelajar yang sedang beribadah.

Empat orang merupakan Ketua RT berinisial D, 53. Kemudian warga berinisial I, 30, S, 36 dan A, 26.

Kapolsek AKBP Tangsel Ibnu Bagus Santosa mengatakan, penetapan keempat tersangka berdasarkan hasil kasus yang dilakukan penyidik.

“Dalam serangkaian proses persidangan disimpulkan bahwa perkara tersebut cukup bukti sehingga beberapa saksi yang berkepentingan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnu pada Selasa, 7 Mei 2024.

Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 par. 1 Undang-Undang Kejadian Luar Biasa Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 par. 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP juncto § 55 par. 1 KUHP.



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *